Berjalan pada rel yang sesungguhnya!!

Kabupaten Sikka, Maumere, Flores, NTT.



Pengalaman yang indah dari kebersamaan ini, tempat yang sangat eksotik dan tidak akan pernah terlupakan, semuanya berawal dari kebersamaan ini, begitu banyak ilmu dan hal-hal baru yang saya dapatkan.


 Tempat yang menjadi saksi bisu ketika saya mendapatkan informasi kelulusan test UPA, merupakan awal sekaligus menjadi tempat berpijak menghadapi berbagai tantangan kedepan.


Ada andil Tuhan yang berperan hebat dalam setiap langkah yang telah saya lalui. 


Dari suku dan rumpun yang berbeda dengan satu tujuan "Stop Violence Againts Woman". Dan saya baru merasakan bahwa saya telah berjalan pada rel yang sesungguhnya!! 


Makassar 21 November 2014 (idha)

Category: 0 komentar

Pengakuan

Pertanyaan yang tak pernah dipertanyakan yang hanya hadir dalam rotasi akal dan pikiranku. "Cahaya yang hadir dalam penglihatan". Mungkin adalah sebuah jawaban.

Sangat menyentuh semua yang ada dalam gerak gerik yang kau tunjukan, yang tak pernah kutemui dan sedikit banyaknya memotivasi dalam kebaikan. Tersirat seperti kekaguman tapi sangat mengoyak rasa ketika tak terlihat.

Mencoba memahami arti dari "cahaya yang hadir dalam penglihatan", mungkin tak akan pernah dapat kusentuh, Kecuali ada campur tangan sang khalik didalamnya. Dan itu sangat kuhargai.

Hingga saat ini hampir Sepertiga dekade ternyata tidak mengurangi efek cahaya yang kau tunjukkan, sangat indah dan tak dapat kudeskripsikan akan kusimpan dalam lembaran lain yang kualitasnya tak akan pernah berubah.

Jawaban yang kau coba sisipkan dalam setiap tulisan-tulisan mu, Ku coba untuk memahaminya. Mungkin bukan untuk ku, tapi ada aroma fikiran yang sama. Tujuan yang sangat mulia yang bukan untuk ku. Terima kasih untuk semuanya.

"Cahaya yang hadir dalam penglihatan", Akan kulepaskan semoga kedepan ada yang mampu seperti mu yang mau berdampingan denganku dengan tujuan yang sama.

Category: 1 komentar

Makalah Hukum Dan Kebijakan Publik

TUGAS KELOMPOK

MAKALAH TANGGAPAN

Logo UIN W.jpg

OLEH

KELOMPOK VI

OBJEK TANGGAPAN MAKALAH KELOMPOK V

“TUGAS DAN WEWENANG BUPATI DALAM PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK”

TEAM WORK PENANGGAP:

SUDIRMAN

ST. NURFAIDAH

SATRIADI

SAHRUL

ROSADI WAHYUDI

SARSIL MR

SATRIANA

JURUSAN ILMU HUKUM

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MAKASSAR

2011

A. MATERI TANGGAPAN

Tugas dan Kewenangan Bupati

Secara teoritis, wewenang seorang pejabat publik dapat dibedakan menjadi dua macam:

1) bersifat atributif (orisinil), yakni wewenang yang diberikan secara langsung oleh peraturan perundang-undangan; dan

2) bersifat non-atributif (non-orisinil), yakni wewenang yang diperoleh karena pelimpahan wewenang dari pejabat lain.

Dalam hal yang ke-2) ini, pelimpahan wewenang dibedakan menjadi dua macam pula yaitu mandat dan delegasi. Pelimpahan wewenang secara mandat bermakna bahwa yang beralih hanya sebagian wewenang saja. Oleh karenanya pertanggungjawaban tetap pada mandans. Sedang dalam pelimpahan wewenang `secara delegasi, maka yang beralih adalah seluruh wewenang dari delegans. Oleh karenanya yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah delegataris.

Secara normatif tugas dan wewenang seorang Kepala daerah ( Bupati ) sesuai Pasal 25 UU No. 32/2004 adalah:

a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

b. mengajukan rancangan Perda;

c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;

e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;

f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan

g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. URAIAN TANGGAPAN

Bertitik tolak dari Pasal 25 UU No. 32/2004 mengenai tugas dan wewenang bupati, khususnya point: a, b, dan d. Di point ini seharusnya sangat dibutuhkan kerja sama antara Bupati dan DPRD untuk bersama-sama membicarakan berbagai kebijakan yang akan dikeluarkan untuk kepentingan warganya. Namun diberbagai kenyataan yang biasa kita lihat, sangat jarang bahkan hampir tidak pernah terjadi pertemuan antara Bupati dan DPRD dalam merancang dan merumuskan kebijakan yang akan dijalankan, tapi yang ada adalah biasanya Bupati langsung membawa draf yang sudah jadi masuk ke dalam rapat Paripurna dan anggota DPRD hanya tinggal menerima atau mengaminkan draf sang Bupati yang bersangkutan. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan terkadang terkesan tidak aspiratif. Hal inilah menyebabkan kerawanan terjadinya penyelewengan oleh pihak-pihak yang berkepentingan (eksekutif-legislatif).

Berikut ini kami akan uraikan contoh terkait: “POTENSI PENYIMPANGAN SUBSTANSI DALAM PROSES LEGISLASI PERATURAN DAERAH” yang merupakan sebagai akibat dari kurangnya koordinasi antara Bupati-DPRD dalam proses perumusan kebijakan publik:

Secara sederhana, kebijakan publik pemerintah dapat dibagi berdasarkan bentuknya menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah yang bentuknya penyediaan barang dan jasa. Sementara kelompok kedua adalah yang bentuknya regulasi. Lebih jauh lagi, kebijakan publik yang bentuknya regulasi juga dikategorikan menjadi dua, yaitu regulasi yang sifatnya infrastruktur dan yang sifatnya suprastruktur. Yang termasuk kategori infrastruktur misalnya regulasi tentang pelayanan publik dasar, alokasi anggaran (APBD), pengentasan kemiskinan, standar pendidikan, dll. Sementara yang termasuk kategori suprastruktur misalnya regulasi tentang transparansi, akuntabilitas, proses perencanaan, dll.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa partisipasi masyarakat dalam pembuatankebijakan publik, baik penyediaan barang dan jasa maupun regulasi, sangat diperlukan.

Hal ini untuk menjamin bahwa kebijakan yang disusun akan mengakomodir kepentingan masyarakat serta tidak akan merugikan. Namun sampai saat ini masyarakat belum dapat berpartisipasi secara penuh. Hasilnya dapat dilihat dari masih banyaknya kebijakan publik di daerah yang belum berpihak pada kepentingan masyarakat.

Usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik daerah agar lebih berpihak pada masyarakat telah diusahakan oleh banyak pihak. Salah satu diantara usaha-usaha tersebut adalah melalui advokasi untuk mereformasi regulasi daerah. Dengan adanya advokasi di tingkatan regulasi daerah diharapkan adanya pelembagaan kebijakan publik yang lebih pro-rakyat.

Namun usaha untuk mereformasi regulasi di daerah pun masih menghadapi banyak kendala. Seperti misalnya konflik kepentingan, lemahnya kapasitas berjejaring, pengetahuan hukum, keterbatasan pengetahuan akan substansi yang diadvokasikan, dll. Kendala terbesar yang dihadapi sampai saat ini adalah belum jelasnya ruang/prosedur yang memungkinkan adanya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah. Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah saat ini masih harus mengandalkan “kesadaran dan kebaikan hati” para birokrat pemerintahan dan anggota DPRD.

Advokasi kebijakan publik yang lebih pro-rakyat melalui penyusunan peraturan daerah saat ini baru dapat dilakukan secara tidak langsung. Partisipasi masyarakat baru dapat dilakukan sebatas mengajukan usulan penyusunan peraturan daerah (tentu saja untuk substansi tertentu) pada aparat pemerintahan atau anggota DPRD. Setelah itu sulit bagi masyarakat untuk melihat apakah usulannya diterima atau tidak. Kalau pun usulan penyusunan peraturan daerah tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh aparat pemerintah atau anggota DPRD, dari proses penyusunan sampai legislasi dan pengesahan peraturan daerah, masyarakat tetap tidak dapat mengontrol substansi yang diusung dalam peraturan daerah tersebut. Ketiadaan ruang yang jelas bagi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah tentu saja akan memperbesar resiko adanya penyimpangan dalam substansi yang diusulkan. Tulisan ini dibuat untuk menunjukan bahwa ketiadaan ruang yang jelas bagi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah akan memperbesar resiko adanyapenyimpangan substansi yang diusulkan. Kami berasumsi bahwa:

Ø Proses penyusunan kebijakan publik apapun, termasuk diantaranya peraturan daerah, akan selalu menghadapi pro dan kontra dari berbagai pihak.

Ø Baik pihak pro maupun kontra, akan selalu berusaha mempengaruhi proses kebijakan publik untuk memasukkan agenda dan kepentingan mereka. Mereka akan memanfaatkan berbagai celah yang mungkin dipergunakan, termasuk diantaranya adalah prosedur formal.

Ø Ketika ada celah yang tidak dapat dimanfaatkan salah satu pihak, maka pihak yang lain akan mengeksploitasi celah tersebut semaksimal mungkin. Disini kita mempunyai kekhawatiran bahwa bila ada penyimpangan, maka sekecil apapun penyimpangan tersebut, sangat mungkin merubah struktur/kerangka logis atau pun substansinya. Konsekuensi yang mungkin terjadi adalah penyimpangan tersebut berpotensi menjadikan peraturan daerah yang disahkan menjadi sulit atau tidak operasional. Kemungkinan paling buruk adalah peraturan daerah tersebut cacat substansi.

Sebagai studi kasus, kita menggunakan pengalaman Perkumpulan INISIATIF dalam menginisiasi dan mengadvokasi peraturan daerah di kabupaten bandung4. Perkumpulan INISIATIF pernah menginisiasi dan terlibat dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.8 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No.2 tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa. Kedua perda ini dapat dikategorikan sebagai peraturan daerah yang menyediakan suprastruktur bagi terlaksananya perda-perda pelayaan publik dasar dan implementasinya. Proses advokasi kedua peraturan daerah dilakukan dalam konteks prosedur penyusunan peraturan daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.

-SEKIAN DAN TERIMA KASIH-

Category: 0 komentar